PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Thursday, October 13, 2016

Hadis Mengenai Jual Beli dan Hutang. Islam, shalat, tarbiyah,bekam, pendidikan islami, keluarga sakinah, thibbun nabawi, hadis nabi, rukun islam, rukun iman, rukun shalat, al quran, kisah islami, asmaul husna, kisah para nabi,

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2780


Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2782


Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2784


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2788


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2792


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2793


Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2794


Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2798


Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2800


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2802


Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2807


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2821


Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2825


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2826


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2827


Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2831


Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2833


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2834


Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa
Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2838


Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2842


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2845


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2846


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2851


Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2861


Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2879


Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2892


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2896


Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2904


Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2906


Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mendengar suara orang bertengkar di muka pintu, suara mereka keras sekali. Ternyata salah seorang dari mereka meminta kepada pihak lain agar menggugurkan sebagian utangnya dan minta bersikap lunak dalam menagih, lalu dijawab oleh yang lain: Demi Allah, aku tidak akan melakukan itu! Maka Rasulullah saw. keluar lalu bertanya: Siapakah yang bersumpah tidak akan berbuat kebaikan? Orang itu berkata: Saya, wahai Rasulullah. Rasulullah bersabda: Dia boleh memilih mana yang lebih disukainya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2911


Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.:
Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2912


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2913


Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2917


Hadis riwayat Abu Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2921


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2922



Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2924



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2927


Hadis riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2930


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2934


Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2940


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2947


Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2951


Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2952


Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2958

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2960


Hadis riwayat Umar ra.:
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2961


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2962

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2983


Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2996


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3003


Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3007


Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3010


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3014


Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3016


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3019


Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3020


Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3025


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3026