Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2758
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2759
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2761
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan hak loyalitas budak dan penghibahannya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2770
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2775